DomaiNesia

Soal Blacklist BI dan Penyelesaiannya

Soal Blacklist BI dan Penyelesaiannya
Soal Blacklist BI dan Penyelesaiannya - Di tengah harga rumah jual di bandung yang terus merangkak naik, ada banyak masyarakat yang berusaha untuk mendapatkan hunian layak. Banyak dari mereka yang akhirnya mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Namun, permohonan KPR juga terkadang menemui kendala. Terutama adalah kendala ditolaknya pengajuan KPR yang ada. Pihak bank sendiri tidak akan memberikan penjelasan mengenai penolakan KPR itu sendiri, hal ini memang merupakan kebijakan umum bank guna tidak adanya penyalahgunaan atau manipulasi data.

Salah satu alasan utama bank menolak permohonan kredit adalah mengenai sejarah kredit calon nasabah yang tidak lancar. Jika sang nasabah pernah memiliki sejarah menunggak atau terlambat membayar cicilan perbankan, nama nasabah akan otomatis masuk ke dalam daftar hitam kredit Bank Indonesia atau lebih dikenal dengan blacklist BI.

Syarat utama dari pengajuan kredit adalah lancar dalam pembayaran kredit dan tidak masuk dalam blacklist BI. Bila nama Anda terdaftar di dalamnya, bisa jadi bank akan menolak memberikan fasilitas kreditnya. Karena bank akan menolak untuk memberikan kredit pada calon nasabah yang berisiko telat membayar cicilan.

Nasabah biasanya akan dikategorikan ke dalam lima peringkat tergantung dengan rekam pembayaran kreditnya. Peringkat 1 adalah lancar. Peringkat 2 dalam perhatian khusus. Peringkat 3 kurang lancar. Peringkat 4 diragukan. Dan terakhir peringkat 5 macet.

Bila status kredit Anda berada di peringkat 1, maka kemungkinan permohonan kredit Anda diterima akan lebih besar. Semakin turun peringkatnya, maka semakin kecil kemungkinan pengajuan kredit Anda akan diterima.

Anda dapat datang ke gerai BI untuk dapat meminta keterangan dan mengetahui status kredit Anda. Bisa juga mendaftar secara Online di laman bank Indonesia , dan menunggu konfirmasi untuk kapan data tersebut dapat diambil.

Anda perlu memperbaiki segera peringkat kredit yang Anda miliki, jika peringkat kredit Anda berada di bawah peringkat 1. Hal ini tentunya dapat dilakukan dengan cara membayar tagihan yang belum Anda bayar berikut juga dendanya.

Bank akan segera menaikkan peringkat Anda ketika tunggakan dapat dibayar atau dilunasi. Jika belum berubah, Anda dapat mengajukan komplain atau teguran ke bank terkait. Biasanya bank akan memberikan jawaban dalam jangka waktu tidak lebih dari 20 hari. Jika masih tidak ditemukan titik terang, BI akan menjadi penyelesai masalah nantinya.

Baca Juga :
WNA Boleh Beli Hunian, Bukan Tanah
3 Keunggulan KPR Syariah
Konsep Hunian Berimbang Sulit Terealisasi

1 Komentar untuk "Soal Blacklist BI dan Penyelesaiannya"

  1. alhamdulillah saya belum pernah kena Blacklis dari BI ... :)

    BalasHapus

Jika Ingin Memasukan Kode Script (CSS, HTML, JavaScript) Silahkan Gunakan Kode Dibawah ini :

1. Untuk Menyisipkan Kode Panjang Gunakan <i rel="pre">Kode Disini</i>
2. Untuk Menyisipkan Kode Pendek Gunakan <i rel="code">Kode Disini</i>
3. Untuk Menyisipkan Quote Gunakan <b rel="quote">Catatan Anda</b>
4. Untuk Menyisipkan Gambar Gunakan <i rel="image">URL Gambar</i>
5. Untuk Menyisipkan Video Gunakan <i rel="youtube">URL Video Youtube</i>

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Fast Hosting