Cara Membuat Kartu Kuning (AK 1)
17.23.00
9 Komentar
Cara Membuat Kartu Kuning (AK 1) - Setelah sebelumnya saya membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) saya langsung beranjak ke kantor Departeman Tenaga Kerja (DEPNAKER) untuk membuat Kartu Kuning atau AK/I. Perlu Anda ketahui bahwa kartu kuning ini tidak sesuai dengan namanya bahwa kartu tersebut berwarna kuning, kartu kuning ini berwarna cream putih. Dan disini saya akan menjelaskan perjalanan saya sekaligus merupakan pengalaman saya dalam membuat Kartu Kuning AK/I ini. Berikut adalah pengalaman dan langkah-langkah dalam membuat kartu kuning :
Pertama, saat saya berada depan gerbang gedung saya berjalan masuk ke dalam kawasan gedung DEPNAKER kemudian mencari pintu-pintu terbuka untuk menanyakan tempat untuk pembuatan Kartu Kuning, ternyata saya harus masuk lebih dalam lagi dan disana terdapat beberapa ruangan-ruangan yang fungsinya berbeda-beda hingga akhirnya sampai juga di depan ruangan khusus pembuatan Kartu Kuning.
Lalu saya pun masuk dan mengisi absensi, ada 2 buku yang harus di isi dan disini Anda bisa bertanya apa saja yang harus di lakukan dan juga bisa bertanya perysaratan apa saja untuk pembuatan kartu kuning. Persyaratannya antara lain adalah foto copy ktp, pas foto 3x4 1 lembar dan foto copy ijazah (jika tidak ada, surat kelulusan sementara). Setelah semuanya di serahkan Anda tinggal menunggu jadi saja, jika tidak mengantri 5 menit juga sudah jadi, setelah itu Anda akan di suruh foto copy Kartu Kuning tersebut kemudian kembali lagi untuk di legalisir, setelah di legalisir Anda diminta untuk membayar seikhlasnya.
Pengalaman Membuat Kartu Kuning AK/I
Setelah dari Polres untuk membuat SKCK kemudian saya langsung pergi ke gedung DEPNAKER (Departemen Tenaga Kerja) karena kebetulan jarak dari Polres ke gedung DEPNAKER dekat jadi saya berinisiatif untuk membuat Kartu Kuning AK/I.Pertama, saat saya berada depan gerbang gedung saya berjalan masuk ke dalam kawasan gedung DEPNAKER kemudian mencari pintu-pintu terbuka untuk menanyakan tempat untuk pembuatan Kartu Kuning, ternyata saya harus masuk lebih dalam lagi dan disana terdapat beberapa ruangan-ruangan yang fungsinya berbeda-beda hingga akhirnya sampai juga di depan ruangan khusus pembuatan Kartu Kuning.
Lalu saya pun masuk dan mengisi absensi, ada 2 buku yang harus di isi dan disini Anda bisa bertanya apa saja yang harus di lakukan dan juga bisa bertanya perysaratan apa saja untuk pembuatan kartu kuning. Persyaratannya antara lain adalah foto copy ktp, pas foto 3x4 1 lembar dan foto copy ijazah (jika tidak ada, surat kelulusan sementara). Setelah semuanya di serahkan Anda tinggal menunggu jadi saja, jika tidak mengantri 5 menit juga sudah jadi, setelah itu Anda akan di suruh foto copy Kartu Kuning tersebut kemudian kembali lagi untuk di legalisir, setelah di legalisir Anda diminta untuk membayar seikhlasnya.
Cara Membuat Kartu Kuning AK/I
Persyaratan Untuk Membuat Kartu Kuning :
- Foto Copy KTP (1 lembar).
- Foto Copy Ijazah/Surat Kelulusan Sementara (1 lembar).
- Pas Foto 3x4 (1 lembar) background bebas yang penting berwarna.
- Bawa uang (bayar seikhlasnya).
- Bawa alat tulis (pulpen).
Catatan :
Lebih baik bawa persyaratan lebih untuk jaga-jaga dan bila lebih bisa buat keperluan lainnya.
Langkah - Langkah Membuat Kartu Kuning AK/I
- Siapkan persyaratan yang diperlukan.
- Pergi ke kantor DEPNAKER.
- Setelah sampai di ruang pembuatan Kartu Kuning isilah absensi.
- Kemudian serahkan persyaratan yang sudah Anda siapkan.
- Tunggu beberapa menit hingga jadi.
- Jika membutuhkan legalisir, silahkan foto copy.
- Kemudian kembali lagi dan serahkan kebagian legalisir.
- Bayar seikhlasnya.
- Selesai.
Itulah pengalaman saya ketika membuat kartu kuning pertama kalinya, semoga Cara Membuat Kartu Kuning (AK 1) ini bisa membantu Anda. Kurang lebihnya mohon maaf.
Semoga Bermanfaat...
sangat mudah ya mas cara membuat nya :) kartu kuning itu sangat penting ketika mau ngelamar kerja ya mas..
BalasHapusiya, semoga bermanfaat :)
Hapusthank infonya gan....
BalasHapusoke sama-sama sob...
Hapusmakin mudah
BalasHapusbisa buat kartu kuning online
sangat membantu
artikel ini bukan cara membuat kartu kuning online, tapi cara membuat kartu kuning langsung kedepnaker sekaligus dengan pengalaman saya saat membuat kartu kuning, dan kalau untuk pembuatan kartu kuning online saya belum tau bisa atau tidak...
Hapuskerja di tempat tinggal saya, mewajibkan semua karyawan pabrik sawit harus memiliki akrtu kuning mas, kalau tidak punya ya tidak boleh bekerja di perusahaan atau instansi..
BalasHapusjadi keinget dulu pas tahun 2010 sampai antri2 buat nyari kartu beginian hehehhee
BalasHapusnice articel
BalasHapus