Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian - SKCK
15.53.00
Tambah Komentar
Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan pengalaman pertama saya dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering di singkat SKCK. Dalam pengalaman pertama ini memang masih ada beberapa kendala yang saya alami, maklumlah baru pertama kali membuat surat seperti ini jadi tak ada salahnya jika ada sedikit keliru. Baiklah saya akan menjelaskan perjalanan saya pada hari ini Jum’at 21 Agustus 2015 dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengalaman Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pertama, pada jam 09.00 WIB saya pergi ke studio foto untuk membuat ukuran foto 4x6 sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 4 lembar, dengan jumlah foto ini tentunya sudah cukup bagi saya untuk melengkapi persyaratan dalam membuat surat SKCK ini. Memang dulu katanya perlu 5 lembar foto ukuran 4x6 dan 1 foto ukuran 3x4 namun ketika saya mendaftar foto tersebut dikembalikan lagi kepada saya, jadi yang diambil hanya foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar saja.Kedua, pada jam 09.30 WIB saya pergi ke Polsek (Desa Sebelah dan Kecamatan Sebelah), berikut adalah dialog singkat saya saat berada di Polsek :
Pak Polisi : "Ada apa Dek ?".
Saya : "Mau bikin surat SKCK Pak".
Pak Polisi : "Untuk baru ?". (Maksudnya baru buat atau perpanjang).
Saya : "Iya Pak".
Pak Polisi : "Kalau baru disini ga bisa Dek, soalnya disini gak ada buat sidik jarinya, coba saja pergi ke Polres".
Saya : "Iya Pak".
Pak Polisi : "Kamu dari mana Dek?".
Saya : "Dari desa sebelah" (Desa saya ini beda kecamatan sama polsek yang saya tuju).
Pak Polisi : "Oh kalau desa sebelah harusnya ke kecamatan sebelah, tapi coba saja ke Polres. Kalau udah ada sidik jarinya disini juga bisa bikinnya".
Saya : "Ya udah Pak, Makasih".
Dari dialog diatas maksudnya seperti ini, bahwa dalam pembuatan surat SKCK ini harus sesuai dengan Polsek kecamatan tempat tinggal Anda, namun saya rasa membuat SKCK di kecamatan lain juga bisa, tetapi alangkah baiknya sesuai dengan kecamatan tempat tinggal Anda.
Ketiga, pada jam 10.00 saya sampai di Polres pertama saya masuk tentunya saya bertanya kembali ke salah satu Polisi yang sedang meramaikan acara HUT RI Ke-70 yaitu lomba panjat pinang. Kemudian saya disuruh pergi ke bagian Intel (saya lupa Intel apa lengkapnya). Setelah sampai di ruang Intel saya bertanya lagi kepada salah satu Polisi yang ada disana bahwa saya akan membuat SKCK, kemudian dijelaskan bahwa saya harus pergi ke koperasi untuk membeli belangko sidik jari (Rp. 3.000 harga bisa beda dengan daerah Anda), kemudian pergi ke gedung untuk melakukan sidik jari, setelah itu kembali lagi ke ruang Intel.
Ketika melakukan sidik jari Anda diwajibkan mengisi belangko yang tadi Anda beli dan kemudian mengisi nama lengkap dan nama kecil Anda atau nama panggilan. Setelah itu Anda akan di panggil (jika mengantri, kalau sepi ya langsung) 10 jari Anda disuruh di letakan ke tinta berwarna hitam kemudian satu persatu jari Anda akan di tempelkan kepada kertas belangko tadi. Setelah itu Anda akan disuruh menunggu (jika antri, kalau sepi ya langsung) setelah nama Anda dipanggil kemudian kertas belangko itu sudah berisi rumus sidik jari Anda dan Anda akan dikenakan biaya Rp. 10.000 untuk melakukan sidik jari ini (untuk tahap ini saya tidak tahu apakah ini memang bayar atau tidak, jika bayar mungkin harga di daerah Anda bisa berbeda).
Setelah memiliki sidik jari, saya langsung pergi ke ruang Intel kemudian saya datang ke loket dan langsung di beri formulir pendaftaran. Dan kemudian disuruh mengisi dengan selengkap-lengkapnya walaupun ada beberapa yang tidak saya isi karena memang itu tak perlu saya isi. Sebelum mengisi saya cek dulu tas saya untuk mengambil alat tulis dan ternyata tidak ada satupun alat tulis yang dapat saya gunakan, akhirnya saya pinjam kepada orang lain dan untungnya di kasih pinjam, sampai saat ini pun pulpen yang saya pinjam masih ada, karena saat akan dikembalikan orangnya sudah tidak ada (saking lamanya ngisi formulir). Setelah lengkap silahkan saya kembalikan ke loket beserta kertas belangko sidik jari dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, Foto 4x6 (2 lembar) background merah/biru (kalau saya biru tapi ada juga yang merah, katanya sih tidak masalah dengan warna backgroundnya) kemudian Anda akan diminta untuk membayar Rp. 10. 000 dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah tercantum dalam undang-udang sebagai berikut :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU/26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut :
Sidik Jari = Rp.10.000
Administrasi = Rp.10.000
Setelah itu barulah Anda tunggu, jika tidak mengantri 5 menitpun bisa langsung jadi tetapi saat saya kesana ada sekitar 20 orang lebih jadi saya harus menunggunya sekitar 30 menit. Ketika menunggu banyak orang yang saya lihat sedang sibuk menulis formulir dan ada juga yang bertanya kepada saya, walaupun saya masih pertama membuat SKCK saya jawab saja dengan sebaik-baiknya. Kebanyakan yang bertanya yaitu menanyakan apa ini harus di isi ? Saya jawab saja tidak, karena saya juga tidak di isi (yang di tanyakan adalah nama suami/istri kebanyakan orang mengira adalah nama ayah atau ibu). Hingga saatnya nama sayapun di panggil akhirnya beres juga dan ternyata belum, saya disuruh untuk memfoto copy surat SKCK tersebut untuk mendapatkan legalisir, namun hal ini tergantung Anda sendiri mau melegalisir atau tidak, saya sarankan ya legalisir saja. Saya pergi lagi ke koperasi untuk memfoto copy Rp. 1.000 (dapet 5 lembar), kemudian kembali lagi ke ruang Intel untuk melegalisir SKCK tersebut. Setelah selesai di legalisir kemudian di kenakan biaya lagi sebesar Rp. 5.000 dan saya pun membayarnya dan akhirnya beres juga.
Jam sudah menunjukan pukul 11.40 WIB ini sudah saatnya untuk melaksanakan Shalat Jum’at hingga akhirnya saya pun pergi ke Mesjid yang ada di kawasan Polres tersebut. Kemudian saya mengambil wudhu dan melaksanakan shalat sunnat, setelah saya selesai shalat sunnat saya lihat dan baca sebentar SKCK tersebut dan ternyata ada yang salah dalam bulan lahir saya. Niatnya saya mau balik lagi ke ruang Intel namun saya pikir nanti saja setelah shalat jum’at selesai. Shalat jum’at selesai dan saya pun langsung bergegas pergi ke ruang Intel, ternyata jam 12.00 - 13.00 wib adalah waktu istirahat kemudian saya menunggu 15 menit, awalnya setelah selesai shalat jum’at sepi cuman ada 3 orang termasuk saya tetapi selama 15 menit tersebut banyak yang berdatangan khususnya perempuan, mereka-mereka duduk dibagian depan sedangkan saya yang menunggu dari awal duduk di bagian belakang, ketika loket sudah buka yang terpaksa perempuan terlebih dahulu. Ketika perempuan sedang menunggu saya pun datang ke loket untuk menjelaskan kesalahan yang ada pada SKCK milik saya (keren kan udah punya SKCK wkwk...) tidak lama kemudian SKCK saya pun telah sempurna. Dan saya pergi lagi ke koperasi untuk memfoto copy, kali ini saya foto copy Rp. 2.000 (dapet 10 lembar) kemudian saya balik lagi ke ruang Intel untuk melegalisir, setelah melegalisir di kenakan biaya lagi sebesar Rp. 5.000 saya pun membayarnya dan akhirnya ini sudah benar-benar beres.
Setelah membuat SKCK saya langsung pergi ke DEPNAKER (Departemen Tenaga Kerja) karena kebetulan jarak dari Polres tidak jauh. Tujuan saya pergi ke DEPNAKER adalah untuk membuat kartu AK/1 atau yang sering disebut Kartu Kuning. Untuk cerita membuat kartu kuning ini lihat di postingan selanjutnya ya. Cara Membuat Kartu Kuning (AK 1).
Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan Membuat SKCK Baru :
- Foto Copy KTP (1 lembar dan masih berlaku).
- Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Foto Copy Akta Kelahiran (ini tidak perlu).
- Pas Foto 4x6 (6 lembar) background bebas merah/biru.
- Pas Foto 3x4 (4 lembar) background bebas merah/biru.
- Surat Pengatar dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan (ini tidak perlu).
Catatan :
- Foto Copy KTP dan KK lebih baik bawa lebih.
- Akta lahir sepertinya tidak perlu karena saat itu akta saya dikembalikan lagi.
- Pas Foto 4x6 jika diberikan 6 lembar mungkin akan di kembalikan 3 atau 4 lembar, dan untuk ukuran 3x4 ini tidak diperlukan karena ketika saya juga di kembalikan lagi, dan yang paling penting foto harus berwarna.
Alat dan Barang Dalam Membuat SKCK
- Pulpen (jangan sampai minjem ya).
- Tipe-x (tidak diperlukan).
- Uang (minimal membawa Rp. 50.000)
Tempat Membuat SKCK :
- Polsek (berdasarkan pengalaman saya, disini tidak bisa membuat SKCK baru tetapi hanya bisa memperpanjang saja. Tetapi mungkin saja di tempat kalian bisa membuat SKCK baru, karena polsek di daerah saya tidak ada untuk tes sidik jarinya).
- Polres (berdasarkan pengalaman saya, disinilah saya membuat SKCK dari awal hingga selesai).
Tahap Pembuatan SKCK :
- Persiakan persyaratan dan alat-alat diatas dengan lengkap dan benar.
- Pergi ke Polsek/Polres terdekat.
- Tanyakan ruangan pembuatan SKCK.
- Tanyakan apa saja persyaratannya (akan disuruh tes sidik jari untuk mendapatkan rumus sidik jari).
- Kemudian Anda akan di beri formulir, isi lah dengan lengkap.
- Berikan kembali ke loket.
- Tunggu hingga nama Anda di panggil.
- Selesai.
Catatan :
Jika memang tidak paham jangan malu bertanya, tanyakan saja apa masalah Anda saat membuat SKCK tidak perlu menanyakan ke petugas ke orang yang sedang menunggu, orang yang sedang menulis atau bahkan orang yang ada disekitar Anda.
Apa Fungsi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ?
Dalam pembuatan SKCK ini yang paling utama yang akan ditanyakan adalah tujuan atau keperluan apa Anda membuat surat SKCK ini, oleh karena itu ada barbagai macam fungsi dan manfaat dalam tujuan membuat SKCK berikut adalah tujuan pembuat SKCK :- Melamar Pekerjaan.
- Imigrasi.
- Sekolah di luar negeri.
- Warga negara asing yang akan mengajukan permohonan visa tinggal tetap di negara ini.
- Mendirikan Perusahaan (SIUP).
- Pemantauan diri sendiri.
- dan masih banyak lagi.
Itulah pengalaman pertama saya dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kurang lebihnya mohon maaf.
Semoga Bermanfaat...
Belum ada Komentar untuk "Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian - SKCK"
Posting Komentar
Jika Ingin Memasukan Kode Script (CSS, HTML, JavaScript) Silahkan Gunakan Kode Dibawah ini :
1. Untuk Menyisipkan Kode Panjang Gunakan <i rel="pre">Kode Disini</i>
2. Untuk Menyisipkan Kode Pendek Gunakan <i rel="code">Kode Disini</i>
3. Untuk Menyisipkan Quote Gunakan <b rel="quote">Catatan Anda</b>
4. Untuk Menyisipkan Gambar Gunakan <i rel="image">URL Gambar</i>
5. Untuk Menyisipkan Video Gunakan <i rel="youtube">URL Video Youtube</i>