Manfaat Law Firm Bagi Perusahaan
12.01.00
Tambah Komentar
Dalam dunia bisnis dan usaha pasti akan bersinggungan dengan hukum, dari mulai pembuatan kontrak kerja sama bisnis, perizinan, merek dagang, hingga pendirian perusahaan semuanya berkaitan dengan hukum. Apalagi selama berjalannya perusahaan, kemungkinan adanya gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketika, seperti karyawan, masyarakat, rekan bisnis, bahkan pemerintah mungkin saja terjadi. Oleh karena sangat berisiko hukum, maka perusahaan membutuhkan pendampingan hukum melalui bantuan law firm atau firma hukum.
Keberadaan law firm memang bukanlah hal baru. Bagi perusahaan, bantuan law firm melalui advokat, pengacara, atau konsultan hukumnya akan sangat bermanfaat sehingga mereka bisa fokus menjalankan strategi bisnis. Lantas apa saja manfaat law firm tersebut bagi perusahaan? Berikut adalah tiga hal utama yang menjadi manfaat yang didapat perusahaan melalui bantuan law firm.
1. Memastikan Perusahaan Beroperasi Sesuai Aturan Hukum
Mendirikan dan menjalankan perusahaan tentu harus taat pada aturan hukum. Namun tidak semua pengusaha paham akan detail-detailnya. Oleh sebab itulah perlu bantuan ahli hukum yang lebih memahami, sehingga terhindar dari kesalahan dan pelanggaran hukum.
Bantuan law firm sendiri bukan hanya ketika ada persoalan hukum, melainkan sejak awal rencana pendirian perusahaan. Beberapa hal yang dibantu oleh law firm sejak awal pendirian perusahaan adalah seperti membuat perizinan dan pendirian, membuat dan memeriksa akta, mengurus merek dagang dan paten, menyiapkan dan memeriksa berkas aset perusahaan, memastikan perjanjian kerja dengan karyawan sesuai hukum, membuat kontrak kerja sama, dan banyak lainnya. Bayangkan jika hal-hal tersebut tidak dikonsultasikan dengan pakar hukum, maka tentu akan sangat berisiko bagi perusahaan.
2. Mencegah Persoalan Hukum
Pencegahan tentu sangat penting, apalagi jika berurusan dengan hukum. Melalui bantuan law firm, perusahaan bisa melakukan pencegahan tersebut karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal. Jikapun ada persoalan hukum yang muncul, setidaknya law firm bisa mencari solusi terbaiknya.
Seperti yang dikutip dari situs libera.id, terdapat beberapa hal yang sering disepelekan pemilik usaha padahal bisa menjadi persoalan hukum yang serius. Beberapa hal itu diantaranya adalah mengabaikan hak kekayaan intelektual produk, mengabaikan pajak, mengabaikan hak dan legalitas karyawan, tidak ada perjanjian pemegang saham, bahkan tidak mengantongi izin usaha. Maka, melalui bantuan law firm setidaknya hal-hal seperti ini bisa dipersiapkan dengan baik.
3. Memberi Perlindungan Hukum dan Tindakan Pencegahan Kerugian
Meskipun sudah dilakukan pencegahan, namun tak ada yang bisa menjamin bahwa perusahaan Anda akan selalu baik-baik saja. Mungkin saja dikemudian hari perusahaan akan mengalami persoalan hukum. Belum lagi ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan sehingga membuat gugatan hukum. Jika hal itu terjadi, maka para advokat atau pengacara dari law firm yang ditunjuk akan memainkan perannya berupa memberi perlindungan hukum dan pencegahan kerugian.
Maksud dari perlindungan hukum adalah pembelaan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Contoh bentuk perlindungan hukum ini adalah pendampingan di pengadilan, membuat mediasi, negosiasi, atau arbitrase, dan lain sebagainya. Sedangakan tindakan pencegahan kerugian maksudnya adalah law firm akan mengambil langkah hukum terbaik yang bisa meminimalisasi kerugian perusahaan. Melalui bantuan law firm juga artinya perusahaan bisa fokus menjalankan aktivitasnya.Apalagi saat ini kantor law firm sudah tersebar diseluruh di indonesia mulai dari law firm jakarta, law firm di bandung, law firm surabaya, dan masih banyak lagi.
Itulah tiga manfaat utama yang bisa didapat perusahaan melalui bantuan law firm. Pada intinya, bantuan law firm diperlukan bahwa sejak awal sebelum pendirian perusahaan. Hal tersebut penting agar segala hal terkait pendirian perusahaan dan prosedurnya sesuai hukum yang berlaku.
Belum ada Komentar untuk "Manfaat Law Firm Bagi Perusahaan"
Posting Komentar
Jika Ingin Memasukan Kode Script (CSS, HTML, JavaScript) Silahkan Gunakan Kode Dibawah ini :
1. Untuk Menyisipkan Kode Panjang Gunakan <i rel="pre">Kode Disini</i>
2. Untuk Menyisipkan Kode Pendek Gunakan <i rel="code">Kode Disini</i>
3. Untuk Menyisipkan Quote Gunakan <b rel="quote">Catatan Anda</b>
4. Untuk Menyisipkan Gambar Gunakan <i rel="image">URL Gambar</i>
5. Untuk Menyisipkan Video Gunakan <i rel="youtube">URL Video Youtube</i>